Industri Obat Tradisional


Industri Obat Tradisional menurut Permenkes No. 246 tahun 1990 adalah adalah industri yang memproduksi obat traditional dengan total asset diatas Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan. Sedangkan yang dimaksud dengan Industri Kecil Obat Tradisional menurut peraturan ini adalah industri obat tradisional dengan total asset tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
Obat tradisional yang diproduksi untuk tujuan diedarkan baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri terlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan menteri kecuali untuk obat tradisional hasil produksi:
·         Industri Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel, dan parem
·         Usaha jamu racikan
·         Usaha jamu gendong
Yang dimaksud dengan Usaha Jamu Racikan adalah usaha peracikan, pencampuran, dan atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan atau merk dagang. Sedangkan Usaha Jamu Gendong adalah usaha peracikan, pencampuran, pengolahan dan pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan, pitis, tapel atau parem, tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan (Menkes, 1990)
Dalam mendirikan suatu industri obat tradisional memerlukan izin Menteri Kesehatan, sedangkan untuk usaha jamu racikan dan jamu gendon, tidak diperlukan izin Menteri Kesehatan dalam pendiriannya. Usaha lndustri Obat Tradisional/Industri Kecil Obat Tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Dilakukan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; Dilakukan oleh Perorangan warganegara Indonesia atau Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi
2)      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3)      Harus didirikan di tempat yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan.
4)      Usaha lndustri Obat Tradisional harus mempekerjakan secara tetap sekurang-kurangnya seorang Apoteker warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis
5)      Wajib mengikuti Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
(Menkes, 1990)
Pengadaan obat tradisonal oleh industri obat tradisional kepada masyarakat haruslah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah serta telah memiliki izin edar sebagaimana diharuskan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.41.1384 yang berbunyi sebagai berikut:
1)      Obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang dibuat dan atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan.
2)      Untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pendaftaran
Untuk dapat memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas maka obat tradisional, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)      menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan / khasiat;
b)      dibuat sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik yang berlaku;
c)      penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar