Industri Obat
Tradisional menurut Permenkes No. 246
tahun 1990 adalah
adalah industri yang memproduksi obat traditional dengan total asset diatas Rp
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan
bangunan. Sedangkan yang dimaksud dengan Industri Kecil Obat Tradisional
menurut peraturan ini adalah industri obat tradisional dengan total asset tidak
lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga
tanah dan bangunan.
Obat
tradisional yang diproduksi untuk tujuan diedarkan baik di wilayah Indonesia
maupun di luar negeri terlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan
menteri kecuali untuk obat tradisional hasil produksi:
·
Industri
Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel, dan parem
·
Usaha
jamu racikan
·
Usaha
jamu gendong
Yang
dimaksud dengan Usaha Jamu Racikan adalah usaha peracikan, pencampuran, dan
atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis,
tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan
atau merk dagang. Sedangkan Usaha Jamu Gendong adalah usaha peracikan,
pencampuran, pengolahan dan pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan,
pitis, tapel atau parem, tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan
untuk langsung digunakan (Menkes, 1990)
Dalam mendirikan suatu industri obat tradisional memerlukan izin
Menteri Kesehatan, sedangkan untuk usaha jamu racikan dan jamu gendon, tidak
diperlukan izin Menteri Kesehatan dalam pendiriannya. Usaha lndustri Obat
Tradisional/Industri Kecil Obat Tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
Dilakukan
oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; Dilakukan oleh
Perorangan warganegara Indonesia atau Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi
2)
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak
3)
Harus
didirikan di tempat yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan.
4)
Usaha
lndustri Obat Tradisional harus mempekerjakan secara tetap sekurang-kurangnya
seorang Apoteker warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis
5)
Wajib
mengikuti Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
(Menkes,
1990)
Pengadaan obat tradisonal oleh industri obat tradisional kepada
masyarakat haruslah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah serta
telah memiliki izin edar sebagaimana diharuskan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik
Indonesia Nomor: HK.00.05.41.1384 yang berbunyi sebagai berikut:
1)
Obat
tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang dibuat dan atau
diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan.
2)
Untuk
memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
pendaftaran
Untuk
dapat memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas maka obat
tradisional, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)
menggunakan
bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan
dan kemanfaatan / khasiat;
b)
dibuat
sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang
Baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik yang berlaku;
c)
penandaan
berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat
tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan
aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.
0 comments:
Posting Komentar