Persyaratan obat tradisional sebagaimana disebutkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI
No: 661/IMenkes/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional adalah
mencakup:
1.
Kadar
air
Kadar air dipersyaratkan untuk semua bentuk obat tradisional
kecuali dodol atau jenang, cairan obat dalam, sari jamu, koyok, cairan obat
luar, dan salep/krim. Kadar air obat tradisional adalah banyaknya air yang
terdapat di dalam obat tradisional. Air tersebut berasal dari kandungan
simplisia, penyerapan pada saat produksi atau penyerapan uap air dari udara
pada saat berada dalam peredaran. Penetapan kadar air dengan gravimetri tidak
dianjurkan karena susut pengeringan tersebut bukan hanya diakibatkan menguapnya
kandungan air tetapi juga diakibatkan minyak atsiri dan zat lain yang mudah
menguap.
Kadar air harus tetap memenuhi persyaratan, selama di industri
maupun di peredaran. Upaya menekan kadar air serendah mungkin perlu mendapat
pertimbangan terutama bila kandungan obat tradisional tergolong minyak atsiri
atau bahan lain yang mudah menguap.
Penetapan kadar air dilakukan menurut cara yang tertera pada Farmakope Indonesia atau Materia Medika Indonesia. Kadar air
yang dipersyaratkan adalah tidak lebih dari 10 %.
2.
Angka
lempeng total
Angka lempeng total dipersyaratkan untuk semua bentuk obat
tradisional. Angka lempeng total harus ditekan sekecil mungkin. Meskipun
mikroba tersebut tidak membahayakan bagi kesehatan, tetapi kadang-kadang karena
pengaruh sesuatu dapat menjadi mikroba yang membahayakan. Yang jelas angka
lempeng total tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk sampai tingkat berapa
industri tersebut melaksanakan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Makin
kecil angka lempeng total bagi setiap produk, makin tinggi nilai pengetrapan
CPOTB di lndustri tersebut
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode Analisis Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Angka
lempeng total yang dipersyaratkan adalah tidak lebih dari 10 kecuali pada
tablet (104).
3.
Angka
kapang dan khamir
Angka kapang dan khamir dipersyaratkan untuk semua bentuk obat
tradisional kecuali koyok, cairan obat luar, dan salep/krim. Jumlah kapang
(jamur) dan khamir yang besar, menunjukkan kemunduran dari mutu obat
traditional. Kapang dan khamir akan berkembang biak bila tempat tumbuhuya cocok
untuk pertumbuhan. Disamping itu kapang tertentu ada yang menghasilkan zat
racun (toksin) seperti jamur Aspergilus flavus dapat menghasilkan aflatoksin.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode Analisis Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Angka
kapang dan khamir yang dipersyaratkan adalah tidak lebih dari 10.
4.
Mikroba
patogen
Mikroba pathogen dipersyaratkan untuk semua bentuk obat
tradisional. Yang dimaksud dengan mikroba patogen ialah adalah semua mikroba
yang dapat menyebabkan orang menjadi sakit, bila kemasukan mikroba tersebut.
Obat tradisional untuk penggunaan obat dalam perlu diwaspadai adanya mikroba
seperti: Salmonella, Escherichia coli, Staphylococcus aureus, Pseudomonas
aeruginosa. ObatTradisional untuk penggunaan obat luar perlu diwaspadai
adanya mikroba seperti: Staphylococcus
aureus, Pseudomonas aeruginosa, Candida albicans, Clostridium perftingens, Bacillus
antracis.
Penetapan dilakukan menurut cara yang tertera pada Metode Analisis Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Dipersyaratkan mikroba patogen adalah negatif.
5.
Aflatoksin
Tidak boleh lebih dari persyaratan yang ditetapkan. Aflatoksin
selain meracuni organ tubuh bersifat karsinogenik.
Penetapan di lakukan menurut cara yang tertera pada Metode
Analisis Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia. Aflatoksin yang dipersyaratkan tidak lebih dari 30 bpj.
6.
Wadah
dan penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi obat tradisional
yang disimpan di dalamnya baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat
mengakibatkan perubahan keamanan, kemanfaatan dan mutu, Wadah tertutup baik
harus melindungi isinya terhadap masuknya bahan padat dari luar dan mencegah
kehilangan waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan dalam keadaan
dan dengan cara biasa. Wadah tertutup rapat harus melindungi isinya terhadap
masuknya bahan padat atau lengas dari luar dan mencegah kehilangan, pelapukan,
pencairan dan penguapan pada waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan dan
penjualan dalam keadaan dan dengan cara biasa.
Obat tradisional harus disimpan sedemikian rupa sehingga
mencegah cemaran mikroba dari luar dan terjadinya peruraian, terhindar dari
pengaruh udara, kelembaban, panas dan cahaya. Disimpan pada suhu kamar adalah
disimpan pada suhu 15° C sampai 30° C. Disimpan
ditempat kering adalah disimpan ditempat yang terhindar dari kelembaban. Disimpan terlindung dari sinar matahari adalah
disimpan ditempat yang terhindar dari sinar matahari langsung.
7.
Bahan
tambahan (pemanis, pengisi, pengawet)
Bahan tambahan dapat dibedakan menjadi bahan tambahan alami dan
bahan tambahan kimia. Bahan tambahan kimia pada umumnya bersifat racun karena itu
perlu ada pembatasan penggunaanya. Oleh karena itu pemakaian bahan tambahan
jika tidak diperlukan agar dihindari.
8.
Keseragaman
bobot (pil, serbuk)
Keseragaman bobot terutama untuk takaran tunggal perlu
diperhatikan agar ketepatan takaran yang dianjurkan dapat dipenuhi. Di samping
keseragaman bobot yang dipersyaratkan oleh Departemen Kesehatan ada juga
persyaratan metrologi dari Departemen Perdagangan yang tujuannya bukan
ketepatan takaran tetapi mencegah pengurangan jumlah, isi maupun berat.
9.
Waktu
hancur
Makin cepat daya hancur pil, tablet, kapsul diharapkan makin
besar dan makin cepat zat aktif yang diserap oleh tubuh. Makin besar dan makin
cepat zat aktif yang diserap diharapkan makin cepat obat tradisional tersebut
bereaksi di dalam tubuh, sehingga makin cepat dirasakan hasilnya
10. Keseragaman volume (cairan obat dalam)
11. Kadar etanol, kadar metanol (sari
jamu)
12. Penandaan
Untuk penggunaan obat luar.
Persyaratan
lain yang harus dipenuhi oleh obat tradisional disebutkan dalam pasal 34 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.41.1384, dilarang
mengandung bahan kimia hasil isolasi atau
sintetik berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika, serta bahan hewan atau
tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan untuk bahan baku simplisia yang digunakan untuk
memproduksi obat tradisional harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada Materia Medika Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar