Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Apoteker dalam Industri Obat Tradisional Menurut Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB)


Industri obat tradisional harus membuat obat tradisional sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak efektif. CPOTB adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara memproduksi obat tradisional agar didapat produk yang aman dengan sifat dan mutu yang dihasilkan sesuai dengan yang dikehendaki. Produk bermutu adalah produk yg memenuhi spesifikasi, identitas dan karakteristik yg telah ditetapkan. Produk yang aman adalah produk yang tidak mengandung bahan-bahan yg dapat membahayakan kesehatan /keselamatan manusia seperti menimbulkan penyakit atau keracunan. Ruang lingkup: personalia, bangunan, peralatan, sanitasi dan hygiene, pengolahan dan pengemasan, pengawasan mutu, inspeksi diri, dokumentasi dan penanganan terhadap hasil pengamatan produk di peredaran (BPOM, 2011).
Dalam memproduksi obat tradisional, suatu industri obat tradisonal harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi serta pengawasan mutu. Apoteker yang bekerja dalam industri obat tradisional harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan juga CPOTB yaitu:
1)      Memiliki Surat Izin Kerja (SIK)
2)      Memperoleh pelatihan yang sesuai
3)      Memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang pembuatan obat tradisional dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional.
(BPOM RI, 2011; Presiden RI, 2009)

Dalam CPOTB dipersyaratkan untuk personalia yaitu Kepala bagian Produksi adalah seorang yang terkualifikasi dan lebih diutamakan seorang apoteker . Kepala bagian Produksi ini diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam produksi obat tradisional, termasuk:
  1. memastikan bahwa obat tradisional diproduksi dan disimpan sesuai prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan;
  2. memberikan persetujuan petunjuk kerja yang terkait dengan produksi dan memastikan bahwa petunjuk kerja diterapkan secara tepat;
  3. memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan ditandatangani oleh kepala bagian Produksi sebelum diserahkan kepada kepala bagian Manajemen Mutu (pemastian mutu);
  4. memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian Produksi;
  5. memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan
  6. memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan.
Selain sebagai Kepala bagian Produksi, dalam industri obat tradisional seoarang apoteker juga diutamakan sebagai Kepala bagian Pengawasan Mutu dan Kepala bagian Manajemen Mutu. Kepala bagian Pengawasan Mutu hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam Pengawasan Mutu, termasuk:
  1. menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi;
  2. memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan;
  3. memberi persetujuan terhadap spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan contoh, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain;
  4. memberi persetujuan dan memantau semua kontrak analisis;
  5. memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian Pengawasan Mutu;
  6. memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan
  7. memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan.
Sedangkan sebagai Kepala bagian Manajemen Mutu memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan Sistem Mutu/ Pemastian Mutu, termasuk:
  1. memastikan penerapan (dan, bila diperlukan, membentuk) Sistem Mutu;
  2. ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan manual mutu perusahaan;
  3. memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala;
  4. melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasan Mutu;
  5. memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal (audit terhadap pemasok);
  6. memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi;
  7. memastikan pemenuhan persyaratan teknik atau peraturan otoritas pengawasan obat tradisional yang berkaitan dengan mutu produk jadi;
  8. mengevaluasi/mengkaji catatan bets; dan
  9. meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait.
(BPOM, 2011)
Seluruh Apoteker dalam industri obat tradisional baik sebagai Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu maupun Kepala Bagian Manajemen Mutu memiliki Tupoksi utama yakni mengawal proses produksi obat tradisional pada industri obat tradisional agar produk obat tradisional yang dihasilkan efektif, aman, dan berkhasiat bagi masyarakat. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar