Penggolongan Obat Tradisional


Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam penggunaannya maupun dalam perdagangan ada beberapa macam bentuk obat-obat tradisional menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 661/Menkes/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional yaitu: rajangan, serbuk, pil, dodol/jenang, pastiles, kapsul, tablet, cairan obat dalam, sari jamu, parem, pilis, tapel, koyok, cairan obat luar, dan salep/krim.
a.       Rajangan
Rajangan adalah sediaan obat tradisional berupa potongan simplisia, campuran simplisia, atau campuran simplisia dengan sediaan galenik, yang penggunaannya dilakukan dengan pendidihan atau penyeduhan dengan air panas.
b.      Serbuk
Serbuk adalah sediaan obat tradisional berupa butiran homogen dengan derajat halus yang cocok; bahan bakunya berupa simplisia, sediaan galenik atau campurannya.
c.       Pil
Pil adalah sediaan padat obat tradisional berupa massa bulat, bahan bakunya berupa serbuk simplisia, sediaan galenik, atau campurannya.
d.      Dodol/jenang
Dodol/jenang adalah sediaan padat obat tradisional; bahan bakunya berupa serbuk simplisia, sediaan galenik atau campurannya.
e.       Pastiles
Pastiles adalah sediaan padat obat tradisional berupa lempengan pipih, umumnya berbentuk segi empat; bahan bakunya berupa campuran serbuk simplisia, sediaan galenik, atau campuran keduanya.
f.       Kapsul
Kapsul adalah sediaan obat tradisional yang terbungkus cangkang keras atau lunak; bahan bakunya terbuat dari sediaan galenik dengan atau tanpa bahan tambahan.
g.      Tablet
Tablet adalah sediaan obat tradisional padat kompak, dibuat secara kempa cetak, dalam bentuk tabung pipih, silindris, atau bentuk lain, kedua permukaannya rata atau cembung, terbuat dari sediaan galenik dengan atau tanpa bahan tambahan.
h.      Cairan obat dalam
Cairan obat dalam adalah sediaan obat tradisional berupa larutan emulsi atau suspense dalam air; bahan bakunya berasal dari serbuk simplisia atau sediaan galenik dan digunakan sebagai obat dalam
i.        Sari jamu
Sari jamu adalah cairan obat dalam dengan tujuan tertentu diperbolehkan mengandung etanol
j.        Parem
Parem adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperi bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada kaki dan tangan atau pada bagian tubuh lain.
k.      Pilis
Pilis adalah obat tradisional dalam bentuk padat atau pasta yang digunakan dengan cara mencoletkan pada dahi.
l.        Tapel
Tapel adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada seluruh permukaan perut.
m.    Koyok
Koyok adalah sediaan obat tradisional berupa pita kain yang cocok dan tahan air yang dilapisi dengan serbuk simplisisa dan atau sediaan galenik, digunakan sebagai obat luar dan pemakaiannya ditempelkan pada kulit.
n.      Cairan obat luar
Cairan obat luar adalah sediaan obat tradisional berupa larutan suspensi atau emulsi; bahan bakunya berupa simplisia, sediaan galenik dan digunakan sebagai obat luar.
o.      Salep/krim
Salep/krim adalah sediaan setengah padat yang mudah dioleskan; bahan bakunya berupa sediaan galenik yang larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep/krim yang cocok dan digunakan sebagai obat luar.

Menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
a.       Jamu
Jamu harus memenuhi kriteria:
a)      Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b)      Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris;
c)      Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata – kata: “Secara tradisional digunakan untuk …” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran

b.      Obat Herbal Terstandar
Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria:
a)      Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b)      Klaim kasiat dibuktikan secara ilmiah/pra klinik;
c)      Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d)     Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.

c.       Fitofarmaka
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a)      Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b)      Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik;
c)      Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d)     Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 comments:

ffgfg mengatakan...

maksasih bro artikelnya,,,jual jamu kuat pria

ffgfg mengatakan...

After I read this article, I got to have knowledge and add my insight, I happened to look for an article like this, it is very helpful for me and the crowd, the writing is good to read and easy to understand.Kunjungi juga gan Artikel Tentang kesehatan kami tunggu.

Posting Komentar